-
27 September 2023 Rabu, 01:42:49
Pengantar Penelitian
Posted By Ramadhani on 15 Agustus 2023
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Politeknik Aceh berkeinginan selalu mendorong dan memfasilitasi dosen untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu dan daya saing perguruan tinggi serta memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi serta bagi masyarakat pada umumnya. Karena kualitas suatu perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kualitas penelitian dan juga kualitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) Politeknik Aceh hadir dalam rangka untuk melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.